Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.
[KITAB SHALAT]
[KITAB JENAZAH]
[Mengurus Jenazah]
الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ:
1- غُسْلُهَ.
وَ2- تَكْفِيْنُهُ.
وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ.
وَ4- دَفْنُهُ.
Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.
Catatan:
Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal:
- Memandikan
- Mengkafani
- Menyalatkan
- Menguburkan
Yang belum disertakan adalah:
- Membawanya ke kubur
Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah.
Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa.
Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin?
Jawab:
- Cukup menurut Ar-Ramli.
- Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami.
Orang yang mati syahid:
- Haram dimandikan dan dishalatkan.
- Wajib dikafani dan dikuburkan.
Adapun mayat orang kafir:
- Boleh dimandikan
- Haram dishalatkan
Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka:
- Wajib dikafani
- Wajib dikuburkan
أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ.
وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً.
Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.
Catatan:
أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ.
Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya.
Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya.
Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja.
وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً.
dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.
Catatan:
Cara memandikan mayat yang sempurna adalah:
- Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan.
- Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya.
- Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain.
- Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup.
- Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri.
- Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya.
- Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah.
Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan:
- Dengan sidr (sabun)
- Dibilas
- Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus.
Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu:
- Dengan sidr (sabun)
- Dibilas
- Mengguyurkan air qoroh sekali
Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan:
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh
Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini.
Cara pertama dari tujuh kali basuhan:
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh tiga kali
Cara kedua dari tujuh kali basuhan:
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh
- Dengan sidr (sabun)
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh
Cara ketiga dari tujuh kali basuhan:
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Mengguyurkan air qoroh
Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara.
Cara pertama dari sembilan kali basuhan:
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh
Cara kedua dari sembilan kali basuhan:
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan sidr (sabun)
- Bilasan
- Dengan air qoroh
- Dengan air qoroh
- Dengan air qoroh
Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.
Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah:
- Memandikan dalam ruangan tersendiri.
- Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat.
- Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis.
- Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi.
- Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor.
- Wajahnya ditutup dengan kain.
- Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.
[Kafan]
أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ.
وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.
Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.
Catatan:
Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain.
Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli.
Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan.
Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.
وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.
Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.
Catatan:
Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram.
Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah).
Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi.
Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu:
- Qamis seperti qamis orang yang hidup.
- Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis.
- Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis.
- Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya.
Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan.
Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.
[Rukun Shalat Jenzah]
أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ:
الأَوَّلُ: النِّيَّةُ.
الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ.
الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ.
الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ.
الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ.
: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ.
السَّابعُ: السَّلاَمُ.
Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.
Catatan:
Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya.
Rukun shalat jenazah ada tujuh:
الأَوَّلُ: النِّيَّةُ.
[1] niat
Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib.
Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.
الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ.
[2] empat kali takbir
Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun.
Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.
الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ.
[3] berdiri bagi yang mampu
Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.
الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ.
[4] membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama.
Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut.
Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.
الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ.
[5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua
Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.
Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah.
Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.
السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ.
[6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga
Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”.
Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil.
Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR.
“Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963)
Doa khusus untuk mayat anak kecil:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا
ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON.
“Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)
السَّابعُ: السَّلاَمُ.
[7] salam
Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat.
Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.
Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan:
- Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ
ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU
“Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.”
- Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat.
- Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.
Catatan dari fikih Syafii:
- Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz).
- Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits:
إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ
“Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani).
- Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah.
- Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).
[Liang Kubur]
أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ.
وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ.
Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.
Catatan:
Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya.
Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya.
Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).
Sunnah Menguburkan
- Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya.
- Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama.
- Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai.
- Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd.
- Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.
وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ
Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya.
Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.
[Pembongkaran Mayat]
يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ:
1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ.
2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ.
3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ.
4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ.
Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.
Catatan:
Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab.
Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika:
- Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut
- Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut
- Orang kafir dikubur di tanah haram
- Khawatir digali oleh orang lain
- Khawatir terjadi banjir
- Bila telah hancur menjadi debu
Pertama:
Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan.
Kedua:
Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula.
Ketiga:
Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya.
Keempat:
Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.
[Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci]
الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ:
1- مُبَاحَةٌ.
وَ2- خِلاَفُ الأَولَى.
و3- مَكْرُوْهَةٌ.
وَ4- وَاجِبَةٌ.
فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ.
وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ.
وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ.
وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.
Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib.
Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.
Catatan:
Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat:
- Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya.
- Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik.
- Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala.
- Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’:
- Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.
Catatan:
Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)
- Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.
فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ.
Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula.
وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ.
yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi.
Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab.
وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ.
yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh.
وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.
dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya.
Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.
Kuburan yang Diberi Bangunan
Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).
Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214.
Kedua, dari Jabir, ia berkata,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).
Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i
Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35).
Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).
Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad
Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206)
Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.
Aturan mandi
- Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan.
- Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah.
- Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat.
- Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang.
- Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.
Urutan siapa saja yang memandikan jenazah
Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat.
Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.
Untuk jenazah laki-laki didahulukan:
- Ayah
- Kakek
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Saudara laki-laki
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
- Paman (saudara ayah)
- Anak laki-laki dari paman (sepupu)
- Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat
- Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat
- Istri
- Wanita yang masih punya hubungan mahram
Untuk jenazah perempuan didahulukan:
- Wanita yang masih punya hubungan kerabat
- Wanita yang tidak punya hubungan kerabat
- Suami
- Laki-laki yang masih punya hubungan mahram
Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.
Aturan siapa yang memandikan
- Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim.
- Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim.
- Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris.
- Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air.
- Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi.
- Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya.
- Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan.
- Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan.
- Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.
Aturan dalam memandikan jenazah
- Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib).
- Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu.
- Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.
Referensi utama:
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam.
Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
Artikel asli: https://rumaysho.com/31808-safinatun-naja-fikih-pengurusan-jenazah.html